Secara hukum, PT Perorangan merupakan badan hukum yang sah. Oleh karena itu, apabila memenuhi seluruh ketentuan sebagai badan hukum Indonesia dan menjalankan usaha pers sesuai Undang-Undang Pers, PT Perorangan pada prinsipnya dapat menjadi perusahaan pers.

Namun, status sebagai perusahaan pers tidak hanya ditentukan oleh bentuk badan hukumnya. Pengelola media tetap harus menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, menaati Kode Etik Jurnalistik, memenuhi ketentuan administrasi perusahaan, serta bertanggung jawab terhadap setiap produk jurnalistik yang dipublikasikan.

Apakah Dewan Pers Memberikan Izin kepada Media?

Sering muncul anggapan bahwa suatu media harus memiliki “izin Dewan Pers”. Pemahaman tersebut kurang tepat.

Dewan Pers tidak menerbitkan izin usaha pers. Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Pers.

Peran Dewan Pers antara lain:

  • Melindungi kemerdekaan pers.
  • Mengembangkan kehidupan pers nasional.
  • Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
  • Memfasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan.
  • Melakukan pendataan perusahaan pers.
  • Melaksanakan verifikasi perusahaan pers sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, perusahaan pers yang memenuhi ketentuan dapat mengikuti proses pendataan maupun verifikasi oleh Dewan Pers, tetapi bukan berarti Dewan Pers menerbitkan izin operasional media.

Mengapa Masyarakat Perlu Memahami Perbedaan Ini?

Di tengah derasnya arus informasi digital, tidak sedikit pihak yang menggunakan tampilan menyerupai portal berita untuk menyebarkan opini, menyerang pihak tertentu, atau membentuk persepsi publik tanpa melalui proses jurnalistik.