MAKASSAR – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menyoroti kebijakan Dinas Pendidikan Sulsel yang meminta ratusan kepala SMA dan SMK membuat surat pernyataan pengunduran diri setelah adanya temuan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut menyasar ratusan kepala sekolah dalam dua tahap evaluasi yang telah dilakukan.

“Yang tahap pertama itu ada 128 kepala sekolah, yang tahap kedua ada 198 kepala sekolah. Mereka disarankan untuk membuat pernyataan pengunduran diri oleh Dinas Pendidikan,” kata Andi Tenri Indah kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya, kebijakan itu bermula dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana BOS di sejumlah sekolah. Namun, para kepala sekolah disebut telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengembalikan dana yang menjadi temuan pemeriksaan.

“Temuannya terkait penggunaan dana BOS. BPK menyarankan untuk mengembalikan dan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah. Jadi kami menganggap persoalan itu sudah clear dan tidak perlu dibuat pernyataan mengundurkan diri,” ujarnya.

DPRD Minta Kebijakan Dihentikan

Komisi E DPRD Sulsel kemudian merekomendasikan agar Dinas Pendidikan menghentikan kebijakan tersebut dan mencari solusi yang dinilai lebih tepat agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah.

Rekomendasi itu disampaikan setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat (12/6/2026).

“Kami menyarankan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghentikan surat pernyataan pengunduran diri itu. Dicarikan solusi supaya kepala sekolah nyaman bekerja dan tidak merasa terbebani,” kata Andi Tenri.