Ia juga menyebut jumlah kepala sekolah yang terdampak berpotensi bertambah jika proses evaluasi terus berlanjut.
“Ini baru pemeriksaan tahap kedua. Tahap pertama 128, tahap kedua 198. Hampir 500-an lebih kalau seluruh proses berjalan,” jelasnya.
Dinas Pendidikan Sebut Bagian Evaluasi Kinerja
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, menegaskan bahwa permintaan surat pengunduran diri tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi kinerja kepala sekolah dan tidak berkaitan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Setiap pelaksanaan tugas pasti ada evaluasi kinerja. Di dalamnya bukan hanya kinerja pembelajaran, tetapi juga pengelolaan keuangan sekolah, apakah sesuai aturan atau tidak,” kata Iqbal.
Ia menjelaskan bahwa hasil evaluasi menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan dana BOS yang menjadi salah satu indikator penilaian terhadap kinerja kepala sekolah.
“Kalau pengelolaan anggaran sekolah dianggap banyak menimbulkan masalah atau tidak tertib, itu bagian dari evaluasi kinerja,” ujarnya.
Meski demikian, Iqbal memastikan hingga saat ini belum ada kepala sekolah yang diberhentikan dari jabatannya.
“Belum ada yang diberhentikan. Kepala sekolah itu hanya tugas tambahan. Suatu waktu bisa diangkat dan suatu waktu bisa diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi,” jelasnya.
Format Surat Hanya Contoh Administrasi
Terkait beredarnya format surat pengunduran diri, Iqbal mengakui bahwa Dinas Pendidikan memang menyiapkan contoh surat setelah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

