JAKARTA – Komite Perdagangan Senat Amerika Serikat (AS) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memperketat pembatasan terhadap produsen otomotif yang memiliki keterkaitan dengan China. Namun, aturan tersebut justru berpotensi berdampak pada Mercedes-Benz, produsen mobil asal Jerman.

Persetujuan di tingkat komite dilakukan pada Rabu (22/7). Salah satu poin dalam RUU itu melarang perusahaan dengan kepemilikan entitas China lebih dari 15 persen menjual kendaraan di pasar Amerika Serikat.

Ketua Komite Perdagangan Senat sekaligus Senator Partai Republik dari Texas, Ted Cruz, mengatakan ketentuan tersebut berpotensi mencakup Mercedes-Benz karena kepemilikan investor yang terkait dengan China mendekati 20 persen.

Meski demikian, Cruz menegaskan RUU tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

“Kami sedang mencegah kehancuran mutlak, total, dan menyeluruh terhadap basis industri kami,” kata Senator Bernie Moreno, pengusul RUU tersebut, seperti dikutip Reuters.

Mengapa Mercedes-Benz Bisa Terdampak?

Sorotan utama tertuju pada struktur kepemilikan saham Mercedes-Benz.

Pendiri sekaligus Chairman Geely Holding, Li Shufu, diketahui memiliki sekitar 9,7 persen saham Mercedes-Benz melalui perusahaan investasinya.

Sementara itu, BAIC Group (Beijing Automotive Group) menguasai sekitar 9,98 persen saham perusahaan tersebut.

Gabungan kepemilikan kedua investor itu membuat total kepemilikan yang terkait dengan China mendekati 20 persen, melampaui ambang batas 15 persen yang diatur dalam RUU.

Moreno menyebut Mercedes-Benz memiliki waktu hingga 2030 untuk menyesuaikan struktur kepemilikannya apabila aturan tersebut nantinya benar-benar diberlakukan.