JAMBI – Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terus menangani secara profesional, transparan, dan akuntabel kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia anggota Polri, Brigadir EWS, di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur).

Perkembangan terbaru kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., saat doorstop bersama awak media di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin (27/7/2026).

Erlan mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melalui Subdit Jatanras bersama Satreskrim Polres Tanjab Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.

Setelah melalui tahapan sesuai manajemen penyidikan, pada Jumat lalu status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, pada Sabtu lalu, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari lima anggota Polri berinisial Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHr, Brigadir UCS, dan Bripka EBD, serta seorang warga sipil berinisial B. Masing-masing tersangka memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara tersebut.

“Hasil proses penyidikan dan gelar perkara tersebut, pada hari Sabtu lalu, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima tersangka merupakan anggota Polri dan satu orang lainnya warga sipil. Masing-masing memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara ini,” ujar Erlan.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Jambi juga mendapat asistensi dari Tim Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan guna memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa penanganan perkara ini juga mendapatkan asistensi dari Tim Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Hal ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Jambi untuk menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan objektif. Seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

“Kapolda Jambi menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri, diharapkan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tegas Erlan.

Diketahui, Brigadir EWS dinyatakan meninggal pada Sabtu 18/07/2026. Berdasarkan informasi yang beredar, Kejadian di sebuah kos Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim.

Terkini, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi bersama Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.
“Saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan. Kami memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel. Setiap perkembangan penting terkait perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat secara terbuka sesuai tahapan dan kepentingan penyidikan,” pungkasnya.