Di era digital, informasi dapat menyebar dalam hitungan detik. Siapa pun kini dapat membuat situs web, akun media sosial, atau kanal informasi yang tampak seperti media berita. Namun, tidak semua informasi yang dipublikasikan dapat disebut sebagai produk jurnalistik, dan tidak semua pengelola situs berita merupakan perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Memahami perbedaan tersebut penting agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu memenuhi standar jurnalistik.
Apa yang Dimaksud dengan Produk Jurnalistik?
Produk jurnalistik adalah karya yang dihasilkan melalui proses jurnalistik. Proses ini meliputi kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam praktiknya, sebuah produk jurnalistik tidak dibuat berdasarkan asumsi atau opini semata. Informasi harus melalui proses verifikasi, konfirmasi kepada pihak terkait, pengecekan fakta, serta penyuntingan sebelum dipublikasikan.
Karena itu, berita yang baik tidak hanya cepat, tetapi juga akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ciri-Ciri Produk Jurnalistik yang Sesuai Kode Etik
Masyarakat dapat mengenali produk jurnalistik yang memenuhi standar profesional melalui beberapa indikator berikut:
- Mengutamakan fakta yang telah diverifikasi.
- Memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan tanggapan atau konfirmasi.
- Memisahkan fakta dari opini.
- Tidak menghakimi seseorang sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
- Menghormati asas praduga tak bersalah.
- Tidak menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, atau informasi yang menyesatkan.
- Bersedia melakukan koreksi apabila terdapat kesalahan.
- Memberikan ruang bagi penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Apabila salah satu prinsip tersebut diabaikan, kualitas jurnalistik suatu pemberitaan patut dipertanyakan.
Kode Etik Jurnalistik Menjadi Pedoman Utama
Kode Etik Jurnalistik merupakan pedoman moral sekaligus profesional bagi wartawan Indonesia.

