Di dalamnya terdapat sejumlah prinsip penting, antara lain:
- Wartawan Indonesia bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.
- Wartawan menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
- Wartawan selalu menguji informasi sebelum dipublikasikan.
- Wartawan menghormati hak narasumber.
- Wartawan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.
Penerapan kode etik inilah yang membedakan karya jurnalistik dengan konten yang dibuat tanpa proses jurnalistik.
Apa Itu Perusahaan Pers?
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan perusahaan pers sebagai badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers. Kegiatan tersebut meliputi penerbitan media cetak, media elektronik, media siber, kantor berita, maupun bentuk lain yang secara khusus menyelenggarakan kegiatan jurnalistik.
Dengan kata lain, keberadaan sebuah situs berita saja belum otomatis menjadikannya perusahaan pers. Pengelolanya harus memenuhi ketentuan sebagai badan hukum Indonesia dan menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional.
Apakah Perusahaan Pers Harus Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)?
Undang-Undang Pers tidak mewajibkan perusahaan pers menggunakan satu bentuk badan hukum tertentu. Yang diwajibkan adalah perusahaan tersebut merupakan badan hukum Indonesia.
Dalam praktiknya, perusahaan pers dapat berbentuk beberapa jenis badan hukum yang diakui oleh peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Perseroan Terbatas (PT).
- Koperasi.
- Yayasan, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bentuk badan hukum Indonesia lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bentuk yang paling banyak digunakan oleh perusahaan media di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT) karena dinilai lebih sesuai untuk kegiatan usaha.
Apakah PT Perorangan Dapat Menjadi Perusahaan Pers?
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenal bentuk Perseroan Perorangan atau PT Perorangan.

