JAMBI – Tiga pria diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi setelah diduga menyalahgunakan sabu di kawasan Jalan Serupun, RT 16, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Kamis (20/8/2026) dini hari.

Ketiganya berinisial H (54), TH (47), dan DP (39). Mereka diamankan sekitar pukul 01.00–02.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan laporan itu langsung ditindaklanjuti personel Pamapta bersama tim Opsnal Satresnarkoba.

Laporan Call Center 110 Berujung Penggerebekan

“Setelah menerima informasi dari Call Center 110, anggota langsung mendatangi lokasi,” ujar Tito.

Orasi.ID

Di lokasi, petugas menemukan ketiga pria tersebut. Polisi kemudian mengamankan dua bong atau alat hisap sabu dan tiga korek api gas.

Ketiganya juga menjalani tes urine. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

“Dari hasil tes urine, ketiga orang tersebut positif menggunakan narkotika,” kata Tito.

Dalam pemeriksaan awal, ketiganya mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial D. Sabu tersebut disebut dibeli seharga sekitar Rp50 ribu.

Ketiga pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kini masih menyelidiki keberadaan D yang diduga menjadi pemasok. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti dan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum terhadap ketiganya. (GS)