Batam — Bareskrim Polri menggerebek dugaan perjudian kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam, Sabtu (15/8/2026) malam.

Penindakan dipimpin Wakabarekskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas perjudian darat di lokasi tersebut.

Sebanyak 197 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Mereka terdiri atas pemilik berinisial A, 2 manajer, 5 kasir, 1 pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer/bandar, dua marketing, dan 96 pemain.

Dari 96 pemain, 86 merupakan WNI dan 10 WNA, yakni 2 orang warga Tiongkok, 2 Singapura, dan 1 orang Malaysia.

Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar, terdiri atas Rp7,297 miliar dari tiga brankas dan Rp500 juta dari laci meja penukaran chip. Kemudian, Polisi turut mengamankan sejumlah chip yang nilainya masih dalam proses penghitungan.

Selain itu, ditemukan 105 mesin permainan, terdiri atas 16 mesin piala/bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan seluruh barang bukti dan orang yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan.

Penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) dan/atau Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyelidikan juga dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerapkan Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Lebih lanjut, Bareskrim Polri menegaskan akan menindak tegas praktik perjudian dan mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam perjudian maupun tindak pidana lainnya. Masyarakat dapat melaporkan gangguan kamtibmas melalui Layanan Kepolisian 110.(GS/DH)