Sementara itu, terkait istilah “efek jera” yang sebelumnya disampaikan Kasat Lantas Polres Batanghari, Dirlantas menegaskan bahwa salah satu tujuan penegakan hukum adalah memberikan efek jera kepada pelanggar melalui penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Dirlantas menyebut Polda Jambi terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mempercepat pembangunan jalan khusus angkutan batu bara sebagai solusi jangka panjang atas persoalan yang selama ini terjadi.
Menanggapi penjelasan tersebut, tim investigasi awak media menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan masih perlu diuji dengan kondisi nyata di lapangan. Menurut mereka, penggunaan diskresi kepolisian dengan alasan mencegah kemacetan dan kecelakaan sebaiknya juga dibuktikan melalui pengamatan langsung di ruas jalan yang selama ini dilintasi angkutan batu bara.
“Coba saja Bapak Dirlantas turun langsung ke wilayah Kilangan, Penerokan, Bajubang hingga Tempino. Mari kita berbicara berdasarkan kenyataan di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan. Soal kecelakaan, masyarakat juga mengetahui pernah terjadi kecelakaan yang melibatkan angkutan batu bara di ruas tersebut. Karena itu kami mengajak Bapak Dirlantas melihat langsung kondisi di lapangan agar penilaiannya berdasarkan fakta,” ujar tim investigasi awak media.
Tim investigasi juga menyoroti pernyataan mengenai “efek jera”. Menurut mereka, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum penggunaan istilah tersebut dalam konteks penindakan angkutan batu bara.

