JAKARTA – Pemerintah Malaysia mulai menerapkan aturan baru yang mewajibkan platform media sosial besar seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan YouTube melarang pengguna berusia di bawah 16 tahun membuat akun.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari regulasi keselamatan daring yang mulai berlaku pada Senin (1/6). Aturan baru itu juga mewajibkan penyedia platform memperketat tata kelola dan pengawasan terhadap konten yang beredar di layanan mereka.
Ketentuan pembatasan usia berlaku bagi platform digital yang memiliki sedikitnya delapan juta pengguna di Malaysia, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.
“Mulai Senin, pengguna berusia di bawah 16 tahun tidak diizinkan mendaftar akun media sosial,” demikian keterangan dalam dokumen tanya jawab (FAQ) yang dirilis Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC), dikutip AFP, Senin (1/6).
Platform Wajib Verifikasi Usia Pengguna
Melalui aturan tersebut, platform media sosial diwajibkan menerapkan mekanisme verifikasi usia pengguna. Proses verifikasi dapat dilakukan dengan memeriksa dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah, seperti kartu identitas maupun paspor.
Selain itu, perusahaan penyedia platform juga diwajibkan mengambil langkah-langkah proaktif dan sistematis untuk mengurangi risiko penyebaran konten berbahaya. Langkah tersebut mencakup penyediaan mekanisme pelaporan dan penanganan konten, verifikasi pengiklan, hingga pemberian label pada konten yang dimanipulasi jika diperlukan.
MCMC menyatakan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga 10 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp45 miliar.

