Meski demikian, pemerintah Malaysia memberikan masa transisi bagi platform digital untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut. Namun, durasi masa transisi itu belum diumumkan secara rinci.
Tren Pembatasan Media Sosial untuk Anak Makin Meluas
Malaysia menjadi salah satu negara terbaru yang menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Langkah ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran global terkait dampak media sosial terhadap kesehatan mental, keselamatan, dan kesejahteraan anak.
Sebelumnya, Australia pada Desember 2025 menjadi negara pertama yang mewajibkan TikTok, YouTube, Snapchat, dan platform digital besar lainnya menghapus akun pengguna berusia di bawah 16 tahun atau menghadapi sanksi denda yang besar.
Namun, tiga bulan setelah aturan tersebut diberlakukan, pengawas keselamatan daring Australia menemukan masih banyak anak-anak yang tetap dapat mengakses platform yang telah dibatasi.
Indonesia juga telah menerapkan kebijakan serupa. Sejak Maret lalu, pemerintah mulai memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi sekitar 70 juta anak dari risiko pornografi daring, perundungan siber, dan kecanduan internet.
Pada tahap awal, kebijakan tersebut diterapkan terhadap delapan platform yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Ke depan, aturan tersebut direncanakan berlaku untuk seluruh platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyatakan seluruh platform telah berkomitmen untuk mematuhi regulasi tersebut. Pemerintah juga sedang mempertimbangkan penerapan kebijakan serupa pada situs belanja daring.

