JAMBI – Seorang pemilik Mitsubishi Pajero Sport melaporkan Yon Nefki ke Polsek Kotabaru atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait penggunaan BPKB kendaraannya untuk pengajuan pembiayaan. Pelapor mengaku awalnya diminta meminjamkan BPKB untuk pengajuan pinjaman Rp100 juta, tetapi kemudian mengetahui bahwa nilai pembiayaan mencapai Rp270 juta.

Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Basuki Rahmat, S.H., M.H., dari Lembaga Informasi Bantuan Hukum (LIBBAS), BPKB kendaraan tersebut hingga kini belum dikembalikan.

Pelapor juga mengaku baru mengetahui persoalan pembiayaan setelah didatangi pihak perusahaan leasing.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTP/430/IX/2026/SPKT III tertanggal 8 September 2026.

Dokumen itu ditandatangani atas nama Kapolsek Kotabaru melalui BA SPKT III, Bripka Suhandoko.

Basuki mengatakan, pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada Senin (19/10/2026).

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kapolsek Kotabaru, AKP Riko Saputra, S.H., M.H., mengarahkan redaksi untuk meminta keterangan lebih lanjut kepada Kanit Reskrim Polsek Kotabaru, Ipda Bambang Rikhani, S.E., M.H.

Berawal dari Pinjaman Rp100 Juta

Menurut Basuki, peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 6 Mei 2026. Saat itu, Yon Nefki menemui pelapor dan meminta BPKB kendaraan untuk keperluan pengajuan pinjaman sebesar Rp100 juta.

“Terlapor beralasan untuk mengajukan pinjaman Rp100 juta. Ia berjanji melunasinya dalam waktu tiga bulan dan setelah lunas BPKB langsung dikembalikan,” kata Basuki saat diwawancarai.