Namun, lanjut Basuki, pelapor kemudian mengetahui bahwa nilai pembiayaan yang diajukan mencapai Rp270 juta. Informasi tersebut, kata dia, baru diketahui setelah pihak leasing mendatangi pelapor.

“Klien saya baru mengetahui setelah pihak leasing datang. Menurut informasi yang kami terima, belum ada cicilan yang dibayarkan,” ujar Basuki.

Ia menilai kliennya dirugikan karena informasi mengenai nilai pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan yang disampaikan pada awal perjanjian.

Buka Peluang Damai, Asalkan Pinjaman Dilunasi

Meski telah menempuh jalur hukum, pihak pelapor menyatakan masih membuka peluang penyelesaian melalui musyawarah. Salah satu syarat yang diajukan adalah pelunasan kewajiban pembiayaan kepada perusahaan leasing.

“Kami tidak menutup ruang musyawarah untuk penyelesaian perkara ini. Yang penting, pinjaman di leasing dilunasi.

Niat awal klien saya adalah membantu,” kata Basuki.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan lebih lanjut dari Polsek Kotabaru mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.