Jambi – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi memberikan penjelasan terkait mekanisme penindakan terhadap angkutan batu bara yang masih melintasi ruas jalan nasional menuju Pelabuhan Talang Duku. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai jawaban atas permohonan konfirmasi yang diajukan Grup Sumatera Media.
Dalam keterangannya, Dirlantas menjelaskan bahwa setiap penindakan terhadap angkutan batu bara mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Instruksi Gubernur Jambi mengenai pengawasan angkutan batu bara.
“Prosedur penindakan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Instruksi Gubernur tentang pengawasan angkutan batu bara. Apabila terdapat angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dilakukan penindakan,” jelasnya.
Terkait masih adanya operasional angkutan batu bara yang melintasi ruas jalan Batanghari–Bajubang–Tempino menuju Pelabuhan Talang Duku, Dirlantas menyampaikan bahwa kepolisian tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Menurutnya, petugas di lapangan dapat menggunakan diskresi kepolisian melalui rekayasa lalu lintas guna mencegah kemacetan maupun kecelakaan.
Dirlantas juga menjelaskan bahwa prosedur penilangan diawali dengan pemeriksaan kendaraan beserta kelengkapan administrasinya. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan menerbitkan surat tilang dan, dalam kondisi tertentu, kendaraan dapat dilakukan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai pembayaran denda tilang melalui BRIVA, Dirlantas memastikan kode pembayaran akan langsung terbit setelah data pelanggar dimasukkan ke dalam aplikasi e-Tilang sehingga pembayaran dapat segera dilakukan.

