Jambi – Ancaman itu masih membekas dalam ingatan KY. Bocah di bawah umur tersebut mengaku dipaksa mengikuti ritual gaib “pemasangan kodam” oleh gurunya di sebuah padepokan silat di Kota Jambi. Jika menolak, ia disebut akan menjadi anak bodoh. Rasa takut terhadap kutukan spiritual membuat KY akhirnya tak mampu melawan perlakuan empat orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap dirinya.

Trauma yang dialami KY disebut tidak berhenti setelah kejadian di padepokan. Saat ibunya berupaya mencari perlindungan hukum dengan mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi, mereka justru menghadapi proses yang dinilai berbelit dan minim empati.

Laporan Sempat Ditolak

Pada pertengahan Februari 2026, ibu KY datang ke Polresta Jambi bersama petugas dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jambi. Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialami KY.

Namun, laporan tersebut sempat ditolak penyidik. Polisi beralasan dua pelaku utama telah diamankan dalam perkara lain dengan korban berbeda yang disebut sedang hamil. Sementara dua pelaku lainnya dinilai hanya menjalankan perintah guru silat.

Penolakan itu mendapat sorotan dari anggota tim kuasa hukum LBH Makalam Justice Center, Bertua Putra Tambunan, S.H., M.H. Menurutnya, laporan KY merupakan perkara berbeda yang tetap harus diproses secara hukum.

“Ini yang jadi permasalahan. Pelaku utama itu diamankan bukan atas laporan klien kami. Ini kan harus dibedakan,” ujar Bertua.

“Kawan-kawan penyidik juga harus belajar dan paham. KY ini korban yang berbeda, dan dia berhak melaporkan kerugiannya sendiri. Kejahatan terhadapnya adalah delik yang berdiri sendiri,” lanjutnya.