Ketegangan Saat Proses Pelaporan
Keesokan harinya, Bertua bersama tim LBH Makalam kembali mendampingi keluarga KY ke Polresta Jambi. Saat hendak melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mereka diminta menunggu dengan alasan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Unit (Kanit).
Merasa proses tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, tim kuasa hukum kemudian menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan polisi secara langsung.
Tak lama kemudian, seorang penyidik Polisi Wanita (Polwan) dari Unit PPA mendatangi mereka di SPKT dan meminta agar koordinasi dengan Kanit dilakukan terlebih dahulu.
“Tadi kan sudah disampaikan Pak, koordinasi dulu dengan Kanit,” ujar penyidik tersebut.
Pernyataan itu memicu perdebatan dengan Bertua. Ia menilai tidak ada aturan hukum yang mewajibkan pelapor meminta izin kepada Kanit sebelum membuat laporan di SPKT.
“Kasih saya satu dalil atau satu aturan hukum yang mengharuskan saya koordinasi dulu dengan Kanit! Saya mau buat laporan hari ini juga,” kata Bertua.
“Kalau kamu memang tidak mau melayani, kamu naik saja ke atas, kami buat laporan di sini,” lanjutnya.
Setelah perdebatan berlangsung, laporan KY akhirnya diterima pihak kepolisian.
Sorotan terhadap Proses Penyidikan
Meski laporan telah diterima, pihak kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Berdasarkan pengakuan korban, terdapat empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima keluarga hanya mencantumkan dua tersangka, yakni satu pelaku dewasa dan satu pelaku anak.
“Pertanyaan kita, yang diduga melakukan ini kan empat orang. Lalu dua orang lagi ke mana? Diapakan?” ujar Bertua.
Ia juga menyoroti dugaan ketidakjelasan penanganan perkara oleh penyidik terkait kemungkinan pemisahan atau penggabungan berkas para korban lain yang disebut berasal dari padepokan silat yang sama.
Selain itu, proses pemeriksaan terhadap KY juga menjadi perhatian. Menurut kuasa hukum, korban anak seharusnya diperiksa di ruang khusus yang menjamin privasi dan kenyamanan. Namun, KY disebut diperiksa di ruangan umum Unit PPA bersama orang dewasa lain.
“Di sebelahnya ada orang dewasa lain yang sedang berkoordinasi dengan polisi. Disatukan begitu saja. Padahal anak itu wajib di ruangan khusus, identitasnya harus ditutupi, dan penyidiknya harus bersertifikat ramah anak,” kata Bertua.
Di akhir keterangannya, Bertua meminta Kapolresta Jambi mengevaluasi kinerja penyidik dalam menangani kasus tersebut.
“Saya mohon kepada Bapak Kapolresta Jambi, coba ditanya penyidiknya, apakah sudah bekerja sesuai prosedur? Kalau memang kawan-kawan penyidik tidak sanggup, ya sudah mundur. Masih banyak polisi lain yang baik dan bisa bekerja,” ujarnya.
Kasus yang dialami KY kini menjadi sorotan terkait penanganan dugaan kekerasan terhadap anak serta prosedur pelayanan hukum bagi korban di Kota Jambi.

