Ketegangan Saat Proses Pelaporan

Keesokan harinya, Bertua bersama tim LBH Makalam kembali mendampingi keluarga KY ke Polresta Jambi. Saat hendak melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mereka diminta menunggu dengan alasan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Unit (Kanit).

Merasa proses tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, tim kuasa hukum kemudian menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan polisi secara langsung.

Tak lama kemudian, seorang penyidik Polisi Wanita (Polwan) dari Unit PPA mendatangi mereka di SPKT dan meminta agar koordinasi dengan Kanit dilakukan terlebih dahulu.

“Tadi kan sudah disampaikan Pak, koordinasi dulu dengan Kanit,” ujar penyidik tersebut.

Pernyataan itu memicu perdebatan dengan Bertua. Ia menilai tidak ada aturan hukum yang mewajibkan pelapor meminta izin kepada Kanit sebelum membuat laporan di SPKT.

“Kasih saya satu dalil atau satu aturan hukum yang mengharuskan saya koordinasi dulu dengan Kanit! Saya mau buat laporan hari ini juga,” kata Bertua.

“Kalau kamu memang tidak mau melayani, kamu naik saja ke atas, kami buat laporan di sini,” lanjutnya.

Setelah perdebatan berlangsung, laporan KY akhirnya diterima pihak kepolisian.