Sorotan terhadap Proses Penyidikan

Meski laporan telah diterima, pihak kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Berdasarkan pengakuan korban, terdapat empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima keluarga hanya mencantumkan dua tersangka, yakni satu pelaku dewasa dan satu pelaku anak.

“Pertanyaan kita, yang diduga melakukan ini kan empat orang. Lalu dua orang lagi ke mana? Diapakan?” ujar Bertua.

Ia juga menyoroti dugaan ketidakjelasan penanganan perkara oleh penyidik terkait kemungkinan pemisahan atau penggabungan berkas para korban lain yang disebut berasal dari padepokan silat yang sama.

Selain itu, proses pemeriksaan terhadap KY juga menjadi perhatian. Menurut kuasa hukum, korban anak seharusnya diperiksa di ruang khusus yang menjamin privasi dan kenyamanan. Namun, KY disebut diperiksa di ruangan umum Unit PPA bersama orang dewasa lain.

“Di sebelahnya ada orang dewasa lain yang sedang berkoordinasi dengan polisi. Disatukan begitu saja. Padahal anak itu wajib di ruangan khusus, identitasnya harus ditutupi, dan penyidiknya harus bersertifikat ramah anak,” kata Bertua.

Di akhir keterangannya, Bertua meminta Kapolresta Jambi mengevaluasi kinerja penyidik dalam menangani kasus tersebut.

“Saya mohon kepada Bapak Kapolresta Jambi, coba ditanya penyidiknya, apakah sudah bekerja sesuai prosedur? Kalau memang kawan-kawan penyidik tidak sanggup, ya sudah mundur. Masih banyak polisi lain yang baik dan bisa bekerja,” ujarnya.

Kasus yang dialami KY kini menjadi sorotan terkait penanganan dugaan kekerasan terhadap anak serta prosedur pelayanan hukum bagi korban di Kota Jambi.