Jambi – Ancaman itu masih membekas dalam ingatan KY. Bocah di bawah umur tersebut mengaku dipaksa mengikuti ritual gaib “pemasangan kodam” oleh gurunya di sebuah padepokan silat di Kota Jambi. Jika menolak, ia disebut akan menjadi anak bodoh. Rasa takut terhadap kutukan spiritual membuat KY akhirnya tak mampu melawan perlakuan empat orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap dirinya.

Trauma yang dialami KY disebut tidak berhenti setelah kejadian di padepokan. Saat ibunya berupaya mencari perlindungan hukum dengan mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi, mereka justru menghadapi proses yang dinilai berbelit dan minim empati.

Laporan Sempat Ditolak

Pada pertengahan Februari 2026, ibu KY datang ke Polresta Jambi bersama petugas dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jambi. Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialami KY.

Namun, laporan tersebut sempat ditolak penyidik. Polisi beralasan dua pelaku utama telah diamankan dalam perkara lain dengan korban berbeda yang disebut sedang hamil. Sementara dua pelaku lainnya dinilai hanya menjalankan perintah guru silat.

Penolakan itu mendapat sorotan dari anggota tim kuasa hukum LBH Makalam Justice Center, Bertua Putra Tambunan, S.H., M.H. Menurutnya, laporan KY merupakan perkara berbeda yang tetap harus diproses secara hukum.

“Ini yang jadi permasalahan. Pelaku utama itu diamankan bukan atas laporan klien kami. Ini kan harus dibedakan,” ujar Bertua.

“Kawan-kawan penyidik juga harus belajar dan paham. KY ini korban yang berbeda, dan dia berhak melaporkan kerugiannya sendiri. Kejahatan terhadapnya adalah delik yang berdiri sendiri,” lanjutnya.

Ketegangan Saat Proses Pelaporan

Keesokan harinya, Bertua bersama tim LBH Makalam kembali mendampingi keluarga KY ke Polresta Jambi. Saat hendak melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mereka diminta menunggu dengan alasan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Unit (Kanit).

Merasa proses tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, tim kuasa hukum kemudian menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan polisi secara langsung.

Tak lama kemudian, seorang penyidik Polisi Wanita (Polwan) dari Unit PPA mendatangi mereka di SPKT dan meminta agar koordinasi dengan Kanit dilakukan terlebih dahulu.

“Tadi kan sudah disampaikan Pak, koordinasi dulu dengan Kanit,” ujar penyidik tersebut.

Pernyataan itu memicu perdebatan dengan Bertua. Ia menilai tidak ada aturan hukum yang mewajibkan pelapor meminta izin kepada Kanit sebelum membuat laporan di SPKT.

“Kasih saya satu dalil atau satu aturan hukum yang mengharuskan saya koordinasi dulu dengan Kanit! Saya mau buat laporan hari ini juga,” kata Bertua.

“Kalau kamu memang tidak mau melayani, kamu naik saja ke atas, kami buat laporan di sini,” lanjutnya.

Setelah perdebatan berlangsung, laporan KY akhirnya diterima pihak kepolisian.

Sorotan terhadap Proses Penyidikan

Meski laporan telah diterima, pihak kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Berdasarkan pengakuan korban, terdapat empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima keluarga hanya mencantumkan dua tersangka, yakni satu pelaku dewasa dan satu pelaku anak.

“Pertanyaan kita, yang diduga melakukan ini kan empat orang. Lalu dua orang lagi ke mana? Diapakan?” ujar Bertua.

Ia juga menyoroti dugaan ketidakjelasan penanganan perkara oleh penyidik terkait kemungkinan pemisahan atau penggabungan berkas para korban lain yang disebut berasal dari padepokan silat yang sama.

Selain itu, proses pemeriksaan terhadap KY juga menjadi perhatian. Menurut kuasa hukum, korban anak seharusnya diperiksa di ruang khusus yang menjamin privasi dan kenyamanan. Namun, KY disebut diperiksa di ruangan umum Unit PPA bersama orang dewasa lain.

“Di sebelahnya ada orang dewasa lain yang sedang berkoordinasi dengan polisi. Disatukan begitu saja. Padahal anak itu wajib di ruangan khusus, identitasnya harus ditutupi, dan penyidiknya harus bersertifikat ramah anak,” kata Bertua.

Di akhir keterangannya, Bertua meminta Kapolresta Jambi mengevaluasi kinerja penyidik dalam menangani kasus tersebut.

“Saya mohon kepada Bapak Kapolresta Jambi, coba ditanya penyidiknya, apakah sudah bekerja sesuai prosedur? Kalau memang kawan-kawan penyidik tidak sanggup, ya sudah mundur. Masih banyak polisi lain yang baik dan bisa bekerja,” ujarnya.

Kasus yang dialami KY kini menjadi sorotan terkait penanganan dugaan kekerasan terhadap anak serta prosedur pelayanan hukum bagi korban di Kota Jambi.