MUARO JAMBI – Aktivitas gudang milik PT Merah Putih PetroGas yang berada di tepi Sungai Batanghari, Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan publik. Gudang yang diduga digunakan untuk penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) itu disebut belum memiliki legalitas operasional lengkap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan penelusuran melalui sistem Online Single Submission (OSS), PT Merah Putih PetroGas tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pada 14 September 2019 dan mengalami perubahan pada 6 November 2024. Perusahaan tersebut beralamat di Batam, Kepulauan Riau.

Namun, dalam data OSS tercantum status “izin belum terbit – wajib pemenuhan persyaratan”. Status itu menunjukkan perusahaan belum dapat menjalankan seluruh aktivitas operasional sebelum memenuhi persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan pemerintah.

Selain itu, hingga kini belum ditemukan dokumen spesifik terkait legalitas operasional gudang BBM di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, antara lain:

  • Persetujuan lingkungan atau AMDAL/UKL-UPL;
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
  • Izin penyimpanan dan niaga BBM;
  • Rekomendasi teknis BPH Migas;
  • Persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK);
  • Serta izin operasional dari pemerintah daerah.

Aktivis LSM Jaringan Rakyat Independen (JARI), Wandi, menegaskan bahwa kegiatan penyimpanan BBM tidak cukup hanya bermodalkan NIB OSS.

“Izin OSS itu hanya pintu awal administrasi. Kalau gudang BBM berdiri di pinggir sungai, wajib ada izin lingkungan, izin tata ruang, PBG, hingga persetujuan teknis dari BPH Migas dan instansi terkait. Kalau belum ada, maka aktivitasnya berpotensi ilegal,” tegasnya.