Berpotensi Langgar UU Migas

Aktivitas penyimpanan dan niaga BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 23 ayat (1) UU Migas disebutkan bahwa kegiatan usaha hilir migas yang meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga wajib memiliki izin usaha dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Pasal 53 UU Migas menegaskan:

“Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.”

Keberadaan gudang BBM di dekat kawasan Sungai Batanghari juga dinilai berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup.

Terancam Sanksi Lingkungan Hidup

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 22 UU PPLH yang mewajibkan AMDAL atau UKL-UPL bagi kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.

Sementara Pasal 109 menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki persetujuan lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.”

Selain itu, lokasi gudang yang berada di dekat aliran Sungai Batanghari juga wajib mematuhi ketentuan perlindungan sempadan sungai sebagaimana diatur dalam: