- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai;
- Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kegiatan usaha di kawasan sempadan sungai wajib memperhatikan aspek keselamatan lingkungan, tata ruang, serta perlindungan daerah aliran sungai.
Pemkab Muaro Jambi Sebut Belum Ada Pengajuan Izin
Kepala DPMPTSP Kabupaten Muaro Jambi, Alias, mengaku belum menemukan adanya pengajuan izin gudang BBM atas nama PT Merah Putih PetroGas di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan.
“Di sistem kami nihil. Kami akan turun bersama Satpol PP dan DLH untuk mengecek langsung,” katanya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas gudang itu belum terdata secara resmi di pemerintah daerah.
Polda Jambi Lakukan Penelusuran
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan laporan dari LSM JARI telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.
“Laporan sudah kami terima. Ditreskrimsus akan melakukan pengecekan terhadap legalitas dan aktivitas gudang tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Aktivitas Gudang Terpantau Terang-terangan
Pantauan di lokasi menunjukkan gudang beratap seng biru itu berdiri hanya puluhan meter dari bibir Sungai Batanghari. Sejumlah tangki penampungan terlihat di area gudang, sementara mobil tangki tampak keluar masuk pada siang hari.
Warga sekitar mengaku khawatir terhadap potensi kebakaran dan pencemaran lingkungan.
“Kami takut kalau terjadi kebakaran atau kebocoran minyak ke sungai. Bau menyengat juga sering tercium,” ujar seorang warga.
