Jakarta — Meta dijatuhi denda baru sebesar US$567 juta atau sekitar Rp10,12 triliun terkait dampak Instagram dan Facebook terhadap kesehatan mental serta kesejahteraan anak-anak.

Putusan Pengadilan New Mexico, Amerika Serikat (AS), pada Kamis (6/8) membuat total denda yang harus dibayar induk Facebook dan Instagram tersebut mencapai US$942 juta atau sekitar Rp16,8 triliun.

Hakim Bryan Biedscheid mengalokasikan US$420 juta dari denda terbaru untuk layanan perawatan anak muda. Sisa dana akan digunakan untuk program peningkatan kesadaran, pencegahan, penyaringan, serta kebutuhan lain selama lima tahun.

Denda Menyusul Putusan Sebelumnya

Denda terbaru dijatuhkan setelah juri pada Maret lalu memutuskan penalti perdata sebesar US$375 juta terhadap Meta.

Saat itu, juri menyatakan Meta secara sadar merugikan kesehatan mental anak-anak serta menyembunyikan informasi yang diketahuinya terkait eksploitasi seksual anak di platform perusahaan.

Dalam persidangan terbaru, jaksa juga meminta perubahan mendasar pada layanan Meta. Usulan tersebut mencakup pembatasan fitur yang dianggap membuat ketagihan, peningkatan sistem verifikasi usia, hingga langkah pencegahan eksploitasi seksual anak melalui pengaturan privasi bawaan dan pengawasan yang lebih ketat.

“Keputusan hari ini merupakan kemenangan bagi setiap orang tua yang mengkhawatirkan apa yang dilakukan media sosial terhadap anak mereka dan setiap anak yang berhak tumbuh dengan lebih aman secara daring,” kata Jaksa Agung New Mexico Raúl Torrez, dikutip dari The Independent, Jumat (7/8).