BATANGHARI — Jemaat Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, mengaku mengalami intimidasi setelah kegiatan ibadah mereka dihentikan sementara. Melalui pendetanya, Edward C. Gultom, S.Th., jemaat mengungkap dugaan ancaman verbal hingga tekanan untuk menandatangani berita acara penghentian ibadah.

“Kami hanya meminta hak kami untuk beribadah,” ujar Edward saat diwawancarai wartawan, Sabtu (10/10/2026).

Penghentian tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pendirian Tempat Ibadah tertanggal 6 Oktober 2026, yang dipimpin Lurah Simpang Sungai Rengas, Reni Repianti, S.E. Dokumen itu menyebut kegiatan ibadah setiap Minggu di rumah pribadi Marhehe Gultom, RT 07/RW 03, dihentikan sementara hingga persyaratan administrasi dipenuhi.

Rapat tersebut dihadiri unsur pemerintah kecamatan, MUI, FKUB, kepolisian, TNI, KUA, lembaga adat, serta tokoh masyarakat dan pemuda.

Menurut Edward, jemaat yang beribadah di lokasi itu hanya sekitar lima hingga enam KK. Ia mengaku telah berupaya menjaga hubungan baik dengan warga, tetapi merasa tidak mendapat ruang yang seimbang untuk menyampaikan keberatan dalam rapat.

Mengaku Dijemput dan Ditekan Menandatangani Berita Acara

Edward menuturkan, dirinya menolak keputusan penghentian ibadah dan meninggalkan forum. Ia mengaku kemudian dijemput dari rumah dan diminta kembali ke kantor kelurahan untuk menandatangani berita acara dengan alasan meredam emosi warga.

Karena khawatir terhadap keselamatan keluarga dan rumah yang ditempatinya, Edward mengaku akhirnya kembali ke kantor kelurahan.

Ia juga mempersoalkan isi berita acara yang menyatakan rapat berlangsung tanpa intimidasi atau intervensi pihak mana pun. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan tekanan yang ia klaim alami.

Dalam keterangan nya, Edward mengungkapkan dugaan ancaman verbal dari seorang ketua RT di wilayah Sungai Rengas yang disebut turut hadir dalam pertemuan tersebut. Ia mengaku melihat adanya tindakan memukul meja dalam situasi yang menurutnya menekan.

Ia juga menyebut ungkapan dari salah satu tokoh masyarakat, “Tangkap, melawan bunuh,” yang membuatnya merasa terancam.

Lebih lanjut, Edward mengklaim unsur kepolisian dan TNI yang hadir menyarankan agar kegiatan ibadah dihentikan. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dasar Penghentian Ibadah Dipertanyakan

Selain dugaan intimidasi, isi berita acara juga memunculkan pertanyaan administratif dan hukum.

Orasi.ID

Dalam salinan dokumen yang diperoleh, tidak terlihat nomor surat atau nomor berita acara. Judulnya menyebut rapat pendirian tempat ibadah, tetapi hasilnya mencantumkan penghentian kegiatan ibadah di rumah pribadi.

Dokumen tersebut juga tidak merinci persyaratan administrasi yang belum dipenuhi, dasar hukum penghentian, maupun tahapan penyelesaiannya.

Ketiadaan nomor pada salinan itu tidak serta-merta membuktikan dokumen tidak sah. Namun, pemerintah kelurahan perlu menjelaskan dasar hukum dan kewenangan penghentian, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi jemaat.

Jemaat Meminta Solusi dan Kepastian Beribadah

Edward mengatakan pihaknya telah meminta solusi apabila rumah yang digunakan untuk beribadah dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi. Namun, menurut pengakuannya, belum ada tempat alternatif yang ditawarkan agar jemaat tetap dapat beribadah.

“Kami hanya mau beribadah,” ujarnya.

Jemaat berharap Pemerintah Kabupaten Batanghari dan instansi terkait menjelaskan dasar penghentian, memfasilitasi penyelesaian yang adil, serta memeriksa dugaan intimidasi secara objektif.

Pemerintah kelurahan, FKUB, MUI, kepolisian, dan TNI yang tercatat hadir dalam rapat perlu memberikan klarifikasi. Penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara transparan, dengan tetap menghormati hak beribadah dan memberi ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.