Muaro Jambi – Aktivitas Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Jambi Energi Cemerlang (JEC) di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan. Persoalan ini tidak hanya menyangkut keluhan masyarakat, tetapi juga kesesuaian dokumen lingkungan, legalitas operasional, dan pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas industri tersebut.

Dalam pemberitaan pada 1 Januari 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi disebut belum menerbitkan dokumen UKL-UPL maupun AMDAL bagi PT JEC di lokasi tersebut. Perusahaan diberitakan menggunakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sebagai dokumen lingkungan.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan dengan jenis, skala, kapasitas produksi, serta potensi dampak kegiatan AMP di lapangan.

SPPL tidak serta-merta menjadikan suatu kegiatan usaha ilegal. Namun, dokumen lingkungan yang diperlukan harus ditentukan berdasarkan ketentuan dan klasifikasi kegiatan usaha yang berlaku. Karena itu, DLH Muaro Jambi perlu menjelaskan dasar penetapan dokumen lingkungan PT JEC serta memastikan kesesuaiannya dengan aktivitas operasional perusahaan.

Jika kegiatan tersebut wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL, pemerintah perlu menjelaskan status pemenuhan kewajiban lingkungannya. Sebaliknya, apabila SPPL dinilai telah sesuai dengan ketentuan, dasar penilaian tersebut perlu disampaikan secara terbuka.

Disorot Sejak 2024, Apa Hasil Pengawasan Pemerintah?