Persoalan AMP PT JEC bukan kali pertama mencuat. Pada Oktober 2024, aktivitas pabrik tersebut telah menjadi sorotan DPRD Muaro Jambi. Sejumlah persoalan yang diberitakan saat itu meliputi keluhan warga terkait dugaan pencemaran udara, kerusakan jalan akibat kendaraan berat, serta pertanyaan mengenai legalitas pabrik yang berada di depan kawasan Bumi Perkemahan Pramuka Sungai Gelam.

Pada Juli 2025, persoalan lokasi usaha, kesesuaian tata ruang, dan dokumen lingkungan kembali diberitakan. Sementara itu, pada Januari 2026, status dokumen lingkungan perusahaan kembali menjadi perhatian publik.

Rentetan pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pengawasan yang telah dilakukan pemerintah daerah.

Apa hasil pemeriksaan DLH terhadap aktivitas AMP PT JEC? Apakah pernah dilakukan pengujian kualitas udara atau emisi? Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindakan apa yang telah diambil? Jika perusahaan dinyatakan telah memenuhi ketentuan, dokumen apa yang menjadi dasar penilaian tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar penjelasan umum.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi perlu memastikan bahwa setiap persoalan yang muncul ditindaklanjuti melalui pengawasan yang terukur, terlebih ketika isu serupa terus menjadi perhatian sejak 2024.

DLH Diminta Membuka Dasar Penilaian dan Hasil Pemeriksaan

DLH Kabupaten Muaro Jambi perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status dokumen lingkungan PT JEC, dasar penetapannya, serta hasil pengawasan terhadap kegiatan AMP tersebut.