Ia juga mempersoalkan isi berita acara yang menyatakan rapat berlangsung tanpa intimidasi atau intervensi pihak mana pun. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan tekanan yang ia klaim alami.
Dalam keterangan nya, Edward mengungkapkan dugaan ancaman verbal dari seorang ketua RT di wilayah Sungai Rengas yang disebut turut hadir dalam pertemuan tersebut. Ia mengaku melihat adanya tindakan memukul meja dalam situasi yang menurutnya menekan.
Ia juga menyebut ungkapan dari salah satu tokoh masyarakat, “Tangkap, melawan bunuh,” yang membuatnya merasa terancam.
Lebih lanjut, Edward mengklaim unsur kepolisian dan TNI yang hadir menyarankan agar kegiatan ibadah dihentikan. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dasar Penghentian Ibadah Dipertanyakan
Selain dugaan intimidasi, isi berita acara juga memunculkan pertanyaan administratif dan hukum.

Dalam salinan dokumen yang diperoleh, tidak terlihat nomor surat atau nomor berita acara. Judulnya menyebut rapat pendirian tempat ibadah, tetapi hasilnya mencantumkan penghentian kegiatan ibadah di rumah pribadi.
Dokumen tersebut juga tidak merinci persyaratan administrasi yang belum dipenuhi, dasar hukum penghentian, maupun tahapan penyelesaiannya.
Ketiadaan nomor pada salinan itu tidak serta-merta membuktikan dokumen tidak sah. Namun, pemerintah kelurahan perlu menjelaskan dasar hukum dan kewenangan penghentian, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi jemaat.
Jemaat Meminta Solusi dan Kepastian Beribadah
Edward mengatakan pihaknya telah meminta solusi apabila rumah yang digunakan untuk beribadah dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi. Namun, menurut pengakuannya, belum ada tempat alternatif yang ditawarkan agar jemaat tetap dapat beribadah.

