TEBO – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan kesehatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut disampaikan oleh keluarga seorang pasien berinisial M yang menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo.

Keluarga pasien berinisial J, mengaku menemukan sejumlah kejanggalan administrasi, mulai dari adanya biaya tambahan untuk jasa memandikan pasien yang disebut tidak disertai kuitansi resmi hingga minimnya transparansi terkait dokumen medis selama masa perawatan.

Menurut J, peristiwa itu bermula pada 28 Mei 2026 saat M dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (UGD) RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo. Setelah sekitar tiga jam menjalani penanganan medis dan kondisi pasien belum menunjukkan perbaikan, M kemudian dipindahkan ke ruang ICU untuk mendapatkan perawatan intensif.

Keluhkan aturan bertanda tangan pada kolom kosong

Keesokan harinya, sekitar pukul 11.00 WIB atau bertepatan dengan jam besuk, pihak perawat ICU mengumpulkan lima perwakilan keluarga pasien untuk memberikan penjelasan mengenai tata tertib selama pasien dirawat.

Namun, menurut J, terdapat kejanggalan pada dokumen persetujuan yang harus ditandatangani keluarga. Pada bagian bawah surat tersebut terdapat dua kolom kosong yang, menurutnya, tidak disertai penjelasan mengenai isi maupun peruntukannya.

Selain itu, keluarga juga mengaku diberitahu mengenai adanya biaya tambahan tunai sebesar Rp200.000 untuk jasa memandikan pasien selama dirawat di ICU.

J melanjutkan, biaya tersebut diminta untuk dilunasi sebelum pasien dipindahkan ke ruang rawat inap.

“Saat akan pindah ke ruang rawat inap, kami diminta menyelesaikan administrasi ICU sekaligus membayar Rp200.000. Bahkan ada keluarga pasien lain yang diminta hingga Rp230.000. Ketika saya meminta kuitansi atau bukti pembayaran resmi, perawat mengatakan tidak ada,” ujar J saat diwawancarai, Rabu 8 Juli 2026.

Pertanyakan transparansi klaim BPJS dan hasil pemeriksaan medis

Selain mempersoalkan biaya tersebut, keluarga pasien juga mempertanyakan transparansi pelayanan kepada pasien peserta BPJS Kesehatan.

J mengatakan, selama menjalani perawatan, pasien sempat menjalani dua kali pemeriksaan rontgen, masing-masing saat berada di UGD dan ketika dirawat di ruang rawat inap atas permintaan dokter spesialis penyakit dalam. Pasien juga disebut menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis jantung.

Namun, hingga pasien diperbolehkan pulang, pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima ataupun diperlihatkan hasil pemeriksaan rontgen maupun hasil evaluasi dokter spesialis jantung tersebut.

Menurut J, pihak rumah sakit hanya menyerahkan tiga lembar dokumen yang digunakan sebagai rujukan untuk kontrol rawat jalan pada pekan berikutnya.

Orasi.ID
Foto : M, dirumahnya. 

Belum ada keterangan resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan keluarga pasien mengenai dugaan biaya tambahan jasa perawatan ICU di luar layanan BPJS, ketiadaan bukti pembayaran resmi, maupun transparansi penyampaian hasil pemeriksaan medis pasien.

Apabila pihak rumah sakit memberikan klarifikasi, redaksi akan memperbarui pemberitaan ini sebagai bentuk keberimbangan informasi serta hak jawab. (Garuda)