Jakarta — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023-2024.
Tersangka berinisial JND diketahui merupakan Direktur PT Asaykhana. Selain itu, JND juga tercatat sebagai pengendali sejumlah perusahaan lain, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan JND dalam perkara tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap JND,” ujar Dapot dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7).
Diduga Rekayasa Proyek Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan, JND diduga bersama tersangka lain melakukan rekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada periode 2023-2024.
Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp16 miliar.
“Secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” jelas Dapot.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, JND disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).
Dapot menyebut JND telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan sejak hari Senin, 06 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang,” ujar Dapot.

