Enam Tersangka Sudah Lebih Dulu Ditetapkan

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian PU.

Mereka adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Dwi Purwantoro, serta YRW selaku mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.

Selain itu, Kejati DKI Jakarta juga telah menetapkan RS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RW selaku Direktur CV TAS sekaligus penyedia jasa pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, serta JSR selaku Direktur PT BKS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.