Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 pada Kamis (2/7). Regulasi tersebut menjadi pedoman pembangunan sektor ekonomi kreatif nasional dalam jangka menengah dan panjang.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyatakan pengesahan Rindekraf merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pengesahan Rindekraf 2026-2045 merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7).

Menurutnya, kebijakan tersebut akan memperkuat ekosistem industri kreatif di Indonesia secara menyeluruh.

Jadi Arah Pengembangan Ekonomi Kreatif

Pemerintah menilai sektor ekonomi kreatif telah berkembang menjadi salah satu motor baru pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor ini terus mencatat peningkatan pada serapan tenaga kerja, investasi, nilai ekspor, hingga kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Penyusunan Rindekraf 2026-2045 dirancang dengan konsep yang terintegrasi, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika perkembangan global.

Dalam proses penyusunannya, pemerintah menerapkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pelaku usaha, akademisi, komunitas, media, hingga lembaga keuangan agar arah pembangunan sektor ekonomi kreatif berjalan selaras.