Bertumpu pada Tiga Nilai Utama
Rindekraf 2026-2045 dibangun berdasarkan tiga nilai utama, yakni inklusif dalam mengakomodasi keberagaman pelaku ekonomi kreatif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta implementatif melalui rencana aksi yang selaras.
“Perpres ini memberikan arah bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program untuk pengembangan ekosistem Ekraf berbasis Kekayaan Intelektual,” jelas Teuku Riefky.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, meningkatkan kualitas talenta, serta memperkuat daya saing pelaku usaha.
Pemerintah menargetkan peran daerah semakin kuat sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru menuju Indonesia Emas 2045.
Empat Klaster Utama Ekonomi Kreatif
Dalam Rindekraf 2026-2045, pemerintah mengelompokkan 21 subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster utama.
Keempat klaster tersebut meliputi:
- Seni dan budaya.
- Desain.
- Teknologi dan konten digital.
- Media dan distribusi kreatif.
Pengelompokan tersebut bertujuan meningkatkan daya saing industri kreatif Indonesia di pasar global sekaligus mempersiapkan sektor ini agar semakin adaptif terhadap perkembangan kecerdasan buatan (AI), digitalisasi, dan tren ekonomi hijau.
Pemerintah juga menilai kehadiran Rindekraf memberikan kepastian kebijakan bagi pelaku industri kreatif, termasuk dalam pelindungan kekayaan intelektual serta perluasan akses pembiayaan dan pasar.

