
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa maupun penasihat hukum menyatakan sikap atas vonis ini.
Halaman

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa maupun penasihat hukum menyatakan sikap atas vonis ini.
Nomor TDPSE : 018116.01/DJAI.PSE/04/2025