Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti conform serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000.

Pertimbangan Vonis Terhadap Bengawan Kamto

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer, yakni  melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, masih menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan putusan terhadap terdakwa, adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

Sedangkan faktor yang meringankan menurut majelis hakim, sikap terdakwa selama proses persidangan dinilai sopan dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

Vonis Arif Rohman

Sementara itu, perkara yang sama namun berkas terpisah, putusan majelis hakim atas terdakwa Arif Rohman terbukti bersalah  melanggar dakwaan primair pasal 603 KUHP dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsidair 60 hari kurungan, sekaligus kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar.

Namun jika tidak bayar, hukuman diganti dengan penjara 1 tahun dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 500 juta yang telah dipulihkan barang bukti conform dan biaya perkara sebesar Rp 5.000.