Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan putusan terhadap terdakwa, adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

Sedangkan faktor yang meringankan, sikap terdakwa selama proses persidangan dinilai sopan dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

Vonis Arif Rohman

Disisi lain, perkara yang sama namun berkas terpisah, putusan majelis hakim atas terdakwa Arif Rohman terbukti bersalah  melanggar dakwaan primair pasal 603 KUHP dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsidair 60 hari kurungan, sekaligus kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar.

Namun jika tidak bayar, hukuman diganti dengan penjara 1 tahun dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 500 juta yang telah dipulihkan barang bukti conform dan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Orasi.ID

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa maupun penasihat hukum menyatakan sikap atas vonis ini.