JAMBI – Rabu, 20 Mei 2026, Sidang kasus PT PAL kembali digelar. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi resmi menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Begawan Kamto selaku Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Negara Indonesia (BNI).

Diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI kepada PT PAL dengan total kerugian negara mencapai hingga Rp105 miliar.

Terbukti Bersalah

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Begawan Kamto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 603 KUHP Jo Pasal 20 c KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 80 miliar dengan memperhitungkan hasil lelang aset pabrik kelapa sawit milik PT. PAL. Apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka hukuman diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.