Jambi – Pemerintah Kota Jambi akan melarang siswa SD-SMP di Kota Jambi baik negeri maupun swasta menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan itu mulai efektif diberlakukan beberapa waktu mendatang.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly menuturkan bahwa, pihaknya sudah mendapat informasi tersebut langsung dari Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, pada saat kegiatan 02SN di SMPN 19 beberapa waktu lalu.
“Pemerintah Kota Jambi sudah berkoordinasi dengan Forkompinda, pada prinsipnya kami sebagai perwakilan masyarakat mengapresiasi kebijakan itu. Karena mereka masih dibawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” kata Kemas Faried.
Dia mengatakan kebijakan itu sebagai langkah preventif untuk mengurangi kenakalan remaja dan juga diduga digunakan untuk geng motor.
“Tapi kami minta sosialisasi dulu, supaya orang tua tidak kaget. Bisa meminta bantuan dari TNI/Polri (Babinsa dan Babinkamtibmas), Lurah atau RT untuk bersosialisasi ke sekolah-sekolah,” katanya.
Politisi Golkar itu mengatakan, atas kebijakan itu, pemerintah menawarkan solusi akan memberdayakan angkutan kota (Angkot) yang sudah diremajakan. Jumlahnya kurang lebih 40 unit. Selain itu juga, mengaktifkan kembali ojek berlangganan.
“Maunya kami (DPRD) itu persoalan angkutan itu digratiskan. Makanya kami minta agar pemerintah bisa duduk bersama DPRD untuk membahas hal ini. Karena efektif akan diberlakukan usai lebaran tahun ini. Dana mana yang bisa kita alokasikan untuk mendukung kebijakan tersebut nantinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha memberikan arahan, Senin, 20 Februari 2023 lalu mengenai kebijakan larangan pelajar Kota Jambi menggunakan motor sebagai transportasi sekolah.
Rapat koordinasi ini pun dihadiri ratusan kepala sekolah, baik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat se-Kota Jambi.
Hal ini kata Fasha, juga menimbang, belakangan ini maraknya aksi berandalan bermotor di jalanan Kota Jambi. Dari hasil analisa dan evaluasi Kepolisian, lanjutnya salah satu penyebabnya yakni, terlalu bebasnya membawa motor ke sekolah.
“Tidak ada larangan bagi sekolah, mereka terlalu bebas. Padahal berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, ada batasan usia si pembawa kendaraan,” tuturnya.
Apalagi kata dia, hingga saat ini sudah ada 130 pelajar di Kota Jambi yang diamankan Kepolisian buntut aksi geng motor tersebut. Beberapa di antaranya juga telah diberikan pembinaan.
Untuk itu, Pemkot Jambi kata Fasha, akan mencoba regulasi maupun cara baru, melalui keberadaan BUMD Siginjai Sakti agar meremajakan angkot-angkot di Kota Jambi.
“Ini akan kita aktifkan lagi, untuk membantu transportasi bagi anak-anak tanpa membawa motor pribadi,” sebutnya. Untuk itu, Fasha melarang sekolah memberikan izin terhadap siswa-siswi untuk membawa kendaraan pribadi saat pergi ke sekolah. Karena para siswa-siswi juga belum memiliki SIM.
“Nanti akan kita keluarkan surat keputusan, dan harus dijalankan kepala sekolah. Tetap kita beri waktu sampai mereka (siswa atau orang tua) siap,” jelasnya.