Sarolangun – Polres Sarolangun mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MYA alias Yoga (20) dan menemukan kembali perhiasan emas seberat 25 mayam serta uang tunai Rp9.821.000 milik korban.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (13/10/2026), setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Simpang Raya, Kelurahan Aur Gading.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kasat Reskrim IPTU Rimhot Nainggolan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pencurian di wilayah hukum Polsek Sarolangun.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban yang baru pulang berjualan dari Pasar Atas Sarolangun mendapati gembok pintu rolling rumahnya sudah tidak ada.
Saat memeriksa bagian dalam rumah, korban menemukan pintu menuju dapur dalam keadaan rusak. Pintu kamar dan lemari juga terbuka, sedangkan pakaian berserakan.
Korban kemudian mendapati salah seorang anaknya terkunci di kamar mandi. Setelah memeriksa tempat penyimpanan barang berharga, korban mengetahui perhiasan emas dan uang di dalam celengan telah hilang.
Emas yang dilaporkan hilang terdiri dari satu kalung seberat 13 mayam dan satu gelang seberat 12 mayam. Dengan asumsi harga emas Rp8 juta per mayam, nilai kedua perhiasan tersebut ditaksir mencapai Rp200 juta.

