Selain perhiasan, korban kehilangan celengan berisi uang tunai yang awalnya diperkirakan sekitar Rp5 juta. Namun, setelah ditemukan dan dihitung polisi, uang di dalam celengan tersebut berjumlah Rp9.821.000.

Dengan demikian, berdasarkan taksiran harga emas dan jumlah uang yang ditemukan, total nilai barang yang dilaporkan hilang mencapai sekitar Rp209,82 juta.

Polisi mengamankan MYA alias Yoga di rumah kos setelah menerima informasi mengenai keberadaannya. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut saat dimintai keterangan.

Selain emas dan uang tunai, petugas turut mengamankan satu buah parang, satu unit speaker aktif, serta tiga helai kaus sebagai barang bukti.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sarolangun untuk menjalani proses penyidikan.

Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

Dalam perkara ini, terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian, terutama saat meninggalkan rumah, serta memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik. (*)