Jakarta – Pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang menegaskan bahwa seluruh aktivitas penegakan hukum di Gedung Bundar tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), justru memunculkan pertanyaan baru di tengah perhatian publik terhadap rangkaian penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di 13 lokasi berbeda.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas batangan puluhan kilogram, serta sejumlah barang bukti lain dengan nilai yang diberitakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Bidang Agitasi dan Propaganda di bawah kepemimpinan Ketua Umum Sujahri Somar, Surya Dermawan Nasution, menegaskan bahwa publik tidak lagi membutuhkan pernyataan normatif yang hanya menonjolkan klaim profesionalisme institusi.
Yang dituntut saat ini adalah keberanian membuka seluruh fakta secara terang-benderang ditengah berbagai bukti bukti yang telah ditemukan, serta memberikan penjelasan yang dapat diuji secara rasional dan hukum. Menurutnya, ketika suatu perkara telah menjadi sorotan nasional, legitimasi sebuah institusi tidak dibangun melalui narasi, melainkan melalui transparansi dan akuntabilitas.
“Publik tidak sedang meminta ceramah tentang profesionalisme Kejaksaan. Publik sedang menuntut jawaban atas berbagai fakta dan pertanyaan yang hingga hari ini belum dijelaskan secara utuh. Semakin banyak narasi dibangun tanpa disertai keterbukaan terhadap fakta, semakin besar pula ruang bagi kecurigaan publik. Dalam negara hukum, yang diuji bukan kepiawaian mengendalikan opini, melainkan keberanian membuka fakta apa adanya. Kepercayaan publik lahir dari transparansi, bukan dari pernyataan sepihak,” tegas Surya.

