Menurut GMNI, legitimasi lembaga penegak hukum tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mengungkap perkara korupsi, tetapi juga melalui kesediaan setiap pejabatnya untuk menjelaskan secara terbuka berbagai fakta yang berkembang. Dalam konteks tersebut, keterbukaan merupakan bagian dari prinsip *good governance* dan negara hukum, sehingga akuntabilitas pejabat publik harus dipandang sebagai mekanisme untuk memperkuat, bukan melemahkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Semakin tinggi jabatan seseorang dalam sistem penegakan hukum, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang harus dipenuhi. Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh karena kepercayaan terhadap penegakan hukum dibangun dari transparansi, bukan dari pengelolaan narasi.” Ujarnya.
Menurut GMNI, perkara ini pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai seorang pejabat, melainkan mengenai kredibilitas sistem penegakan hukum secara keseluruhan.
Ketika berbagai fakta muncul secara
bersamaan mulai dari penggeledahan di 13 lokasi, penyitaan uang dan emas bernilai ratusan miliar rupiah, pengakuan mengenai rumah pribadi yang menjadi lokasi penggeledahan, hingga kehadiran aparat TNI dalam pengamanan maka seluruh rangkaian tersebut merupakan fakta yang layak memperoleh penjelasan secara terang kepada masyarakat.
“Negara hukum tidak diukur dari seberapa meyakinkan seseorang berbicara di hadapan media. Negara hukum diukur dari keberanian seluruh institusi menjelaskan fakta secara terbuka dan menempatkan setiap orang pada posisi yang sama di hadapan hukum. Pada titik inilah integritas penegakan hukum benar-benar sedang diuji oleh publik.” (*)

