Menurut Surya, perkembangan tersebut justru menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari setiap pejabat publik, terutama mereka yang memegang kewenangan strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa dalam rezim antikorupsi modern dikenal konsep *unexplained wealth* atau *unjust enrichment*, yakni konsep yang diatur dalam Pasal 20 *United Nations Convention against Corruption* (UNCAC) sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat integritas penyelenggara negara melalui mekanisme pembuktian yang transparan mengenai asal-usul peningkatan kekayaan.
Indonesia memang belum mengadopsi konsep tersebut sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, namun semangat transparansi yang melandasinya tercermin melalui kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara melalui mekanisme LHKPN.
GMNI tidak sedang menyimpulkan telah terjadi *unjust enrichment. Konsep tersebut kami sampaikan sebagai bagian dari standar internasional mengenai pentingnya transparansi kekayaan pejabat publik. Ketika terjadi peningkatan nilai kekayaan yang menjadi perhatian masyarakat bersamaan dengan berkembangnya berbagai fakta hukum yang sedang menjadi sorotan nasional, maka munculnya pertanyaan publik merupakan konsekuensi yang wajar dalam negara demokrasi. Semakin tinggi jabatan seseorang dalam sistem penegakan hukum, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang harus dipenuhi. Transparansi bukan ancaman bagi institusi, melainkan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Surya.

