GMNI juga menilai terdapat ironi ketika Jampidsus berbicara mengenai efektivitas SOP penegakan hukum, sementara perkembangan terbaru justru memperlihatkan bahwa temuan barang bukti dalam jumlah yang sangat besar muncul melalui proses penyidikan institusi lain. Bagi GMNI, situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal yang selama ini diklaim berjalan secara profesional.

Di tengah berkembangnya perhatian publik tersebut, GMNI turut menyoroti kehadiran prajurit TNI yang melakukan pengamanan di kediaman Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan TNI telah menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 dan tidak berkaitan dengan proses penggeledahan yang sedang berlangsung.

Meski demikian, menurut GMNI, momentum munculnya pengamanan tersebut pada saat yang hampir bersamaan dengan penggeledahan telah memunculkan persepsi yang tidak dapat dihindari di tengah masyarakat.

Surya menegaskan bahwa secara normatif Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengatur mengenai bantuan pengamanan terhadap *institusi Kejaksaan* sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan, bukan sebagai dasar perlindungan terhadap individu pejabat tertentu. Oleh karena itu, implementasi kebijakan tersebut harus benar-benar ditempatkan dalam koridor menjaga fungsi kelembagaan, bukan sampai menimbulkan kesan bahwa instrumen negara digunakan untuk memberikan perlindungan personal kepada seorang pejabat yang sedang berada dalam sorotan publik.