Identitas pihak yang dimaksud, hubungan hukumnya dengan rumah tersebut, maupun alasan keberadaan barang-barang bernilai sangat besar itu di dalam rumah pribadi seorang pejabat tinggi penegak hukum, belum memperoleh penjelasan yang memadai kepada publik.

“Ketika seseorang mengakui bahwa rumah itu adalah rumah pribadinya, sementara di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti dengan nilai yang sangat fantastis, maka pertanyaan publik adalah sesuatu yang wajar. Penjelasan bahwa terdapat pemilik lain tanpa identitas yang jelas tentu belum cukup untuk menghentikan pertanyaan-pertanyaan tersebut,” kata Surya.

Menurut GMNI, persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari berbagai kontroversi yang sebelumnya pernah mengiringi nama Febrie Adriansyah. Dalam beberapa tahun terakhir, namanya berkali-kali muncul dalam berbagai dinamika penegakan hukum, mulai dari laporan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penyimpangan proses lelang saham PT Gunung Bara Utama, laporan sejumlah organisasi masyarakat sipil mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, hingga sorotan terhadap penanganan sejumlah perkara besar seperti Jiwasraya, Asabri, tata niaga batubara, dan perkara-perkara strategis lainnya.

Seluruh laporan tersebut memang belum dapat dimaknai sebagai pembuktian adanya kesalahan hukum, namun akumulasi berbagai peristiwa tersebut merupakan bagian dari fakta yang tidak dapat diabaikan dalam menilai tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.