“Yang dilindungi oleh peraturan adalah institusi Kejaksaan sebagai lembaga negara, bukan person to person. Perbedaan ini sangat penting karena menyangkut prinsip negara hukum. Kehadiran aparat TNI tidak boleh menimbulkan tafsir bahwa perlindungan institusional berubah menjadi perlindungan individual terhadap pejabat tertentu. Persepsi seperti itu justru dapat mencederai kehormatan institusi Kejaksaan maupun profesionalisme TNI yang selama ini dijaga.” katanya.

GMNI berpandangan bahwa kehormatan sebuah institusi tidak dibangun dengan mengurangi ruang kritik atau mempersempit ruang pertanyaan publik. Sebaliknya, legitimasi institusi penegak hukum justru lahir dari keberanian untuk bersikap terbuka terhadap setiap fakta yang berkembang, terlebih ketika sorotan publik mengarah kepada pejabat yang memegang kewenangan sangat besar dalam penegakan hukum.

Surya menambahkan bahwa publik tentu masih mengingat perkembangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie Adriansyah yang menunjukkan peningkatan nilai kekayaan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan, nilai kekayaan yang dilaporkan meningkat dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, termasuk adanya penambahan aset yang dilaporkan berasal dari warisan.

Di sisi lain, ruang publik juga mencermati adanya perbedaan pencatatan sejumlah aset dengan LHKPN pasangan yang telah menjadi bagian dari diskursus publik. Seluruh data tersebut tentu masih berada dalam ruang verifikasi oleh lembaga yang berwenang dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum.