Jambi – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, Tiga Yayasan yang menjadi penyelenggara progam MBG tersebut dilaporkan ke Polda Jambi oleh kuasa hukum korban, atas dugaan pemalsuan dokumen, Sabtu, 13 Juni 2026.

Salah satunya adalah Yayasan Nuansa Mitra Sejati yang mengoperasikan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Telanaipura, Kota Jambi dan Jambi Luar Kota (Jaluko), Muaro Jambi dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jambi.

11 Mitra Mengaku Jadi Korban

Saat diwawancarai, Kuasa Hukum pelapor, Ramos Hutabarat mengungkapkan setidaknya ada 11 mitra yang mengaku jadi korban.

Dirinya menjelaskan, bahwa laporan tersebut telah masuk ke Polda Jambi dan kini tengah diproses. Dalam laporan disebutkan diduga pihak yayasan memalsukan surat dokumen.

“Jadi ada beberapa dokumen surat yang dipalsukan salah satu yayasan yang salah satu dokumen tersebut dimiliki oleh pemilik fasilitas dapur,” kata Ramos.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam dokumen yang diunggah dan dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) pihak yayasan mengklaim menjadi pemilik sepenuhnya dapur SPPG, termasuk bangunan hingga seluruh fasilitas pendukung operasional dapur.

“Yayasan mengklaim bahwa fasilitas yang ada di dapur SPPG adalah milik yayasan, padahal faktanya, itu adalah milik dapur,” tegasnya.

Ramos melanjutkan, sebanyak 11 dapur SPPG yang saat ini dia dampingi berada di bawah tiga yayasan yang dikelola oleh satu keluarga, yakni P seorang perwira aktif Polisi di Jambi, sebagai ketua dari tiga yayasan, kemudian Novi sebagai Kepala Yayasan Nuansa Mitra Sejati, serta satu keluarga.

Pemilik Yayasan = Oknum Polisi dan PNS aktif

Kuasa hukum juga menyoroti soal kepemilikan yayasan. Menurut dia, dalam satu keluarga memiliki tiga yayasan, dan anehnya lagi bagaimana mungkin seorang Oknum anggota polisi dan  Pegawai Negeri Sipil bisa berbisnis Program MBG.