JAKARTA – Upaya penyelesaian persoalan lahan yang masuk dalam kawasan zona merah di Kota Jambi terus bergerak maju. Pemerintah Kota Jambi bersama DPRD Kota Jambi kini membawa langsung aspirasi masyarakat tersebut ke tingkat pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama Wali Kota Jambi, Maulana, menyerahkan surat permohonan pencabutan blokir zona merah Pertamina kepada Presiden RI melalui Deputi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Teguh Supiyadi, di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari ikhtiar bersama Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi ribuan warga yang selama bertahun-tahun terdampak status lahan zona merah.
Surat yang disampaikan berupa Surat Wali Kota Jambi Nomor 500.17.2.3/1130/TAPEM/2026 tentang Permohonan Pencabutan Zona Merah. Dokumen tersebut turut dilengkapi berbagai berkas pendukung, termasuk peta kawasan zona merah serta surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah Nomor PD.07.00.674/DPRD.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi sebagai bentuk keseriusan seluruh pihak dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Kemas Faried menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen DPRD Kota Jambi dalam mengawal aspirasi masyarakat yang selama ini menghadapi berbagai kendala akibat status lahan zona merah.

