Menurutnya, keberadaan zona merah telah menimbulkan banyak persoalan, mulai dari keterbatasan dalam pengurusan administrasi pertanahan hingga sulitnya masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati maupun dimiliki.
“Persoalan zona merah ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat. DPRD Kota Jambi memiliki tanggung jawab untuk mengawal dan memperjuangkan penyelesaiannya. Karena itu, kami bersama Pemerintah Kota Jambi menyampaikan langsung permohonan ini kepada pemerintah pusat agar ada solusi yang memberikan kepastian hukum bagi warga,” ujar Kemas Faried.
Ia menjelaskan, DPRD Kota Jambi melalui Pansus Zona Merah telah melakukan berbagai tahapan dan kajian secara komprehensif. Mulai dari pengumpulan data, konsultasi dengan instansi terkait, hingga koordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi terbaik yang berpihak kepada masyarakat.
Kemas Faried berharap pemerintah pusat dapat segera menindaklanjuti permohonan yang telah disampaikan sehingga masyarakat memperoleh kejelasan terkait status lahan mereka.
“Kami berharap permohonan yang telah disampaikan ini dapat segera ditindaklanjuti. Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kejelasan status lahannya sehingga tidak lagi terbebani dengan berbagai keterbatasan akibat pemblokiran yang selama ini terjadi,” katanya.
Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian persoalan zona merah membutuhkan dukungan dan komitmen seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, agar menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

