JAKARTA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, menetapkan RPS alias R (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah RPS ditangkap dengan barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat.

Penegakan Hukum Bidik Jaringan Perdagangan Satwa

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penanganan perdagangan satwa liar tidak boleh berhenti pada pelaku yang kedapatan membawa barang bukti.

Menurutnya, aparat perlu mengungkap seluruh rantai perdagangan, mulai dari pemburu hingga pihak yang memperoleh keuntungan.

“Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar,” kata Dwi, dikutip dari Antara, Jumat (31/7).

Ia menegaskan setiap perkara harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli akhir, hingga pihak yang mengendalikan jaringan perdagangan.

Perkuat Intelijen dan Patroli Siber

Dwi menyebut Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat strategi penegakan hukum melalui berbagai pendekatan, antara lain:

  • Intelijen lapangan
  • Patroli siber (cyber patrol)
  • Pemeriksaan aliran komunikasi
  • Kerja sama lintas wilayah dan lintas negara

Ia mengingatkan bahwa setiap bagian tubuh satwa yang diperdagangkan menunjukkan hilangnya satwa dari habitat alaminya.

“Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya. Karena itu, pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia,” ujarnya.