Operasi Gabungan di Padang

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Dan juga kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi,” kata Hari.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 27 Juli 2026 melalui operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai KSDA Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat.

Selain satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong, petugas juga mengamankan:

  • Satu unit telepon genggam
  • Satu unit sepeda motor

Kedua barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan satwa liar.

Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

RPS dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka juga dikenakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 mengenai jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Pasal tersebut melarang menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan spesimen atau bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam: