JAMBI – Dugaan praktik ilegal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo kembali mencuat dan memicu gelombang kritik dari berbagai pihak. Praktik tersebut diduga berupa setoran rutin oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan akses penggunaan telepon genggam di dalam lapas.
Berdasarkan informasi di media sosial, penggunaan smartphone oleh WBP diduga berlangsung secara sistematis. Sejumlah narapidana disebut membayar setoran bulanan hingga Rp2 juta per orang. Dengan estimasi sekitar 70 pengguna, potensi perputaran dana dari praktik ini dapat mencapai Rp140 juta per bulan.
Menanggapi hal tersebut, kader Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jambi dan Ketua Kader Inti Pemuda Anti Narkoba, Mhd Paizal, menilai bahwa kasus ini merupakan bagian dari rangkaian persoalan serius yang terus terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
“Ini bukan kasus tunggal. Sebelumnya, kita juga dihadapkan pada temuan 22 warga binaan positif narkoba di Lapas Sarolangun, yang menunjukkan lemahnya pengawasan internal,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti polemik terkait transparansi pelaksanaan tes narkoba di Lapas Narkotika Jambi, yang dinilai belum terbuka dan menimbulkan tanda tanya di tengah publik.
Menurutnya, jika ditarik secara keseluruhan, kasus-kasus tersebut menunjukkan pola yang sama, yakni lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran di dalam lapas.
“Mulai dari kasus narkoba di dalam lapas Sarolangun , persoalan transparansi tes lapas narkotika, hingga sekarang dugaan setoran penggunaan HP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo. Ini bukan lagi persoalan oknum semata, tapi sudah mengarah pada kegagalan sistem,” tegasnya.

